Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

About

Minggu, 15 April 2012

Tak Kenal Maka Tak benci

Tak Kenal dosa Maka Tak Membencinya

Itulah judul artikel yang pernah aku baca judul yang emang membuat penasaran setelah membaca ternyata emang benar adanya, salah satunyah adalah Riba dimana kebanyaka kaum muslimin tidak mengenalnya sehingga tidak pula Membencinya. Hal mengenai riba haruslah diketahui setiap orang islam sehingga dia bisa bersikap terhadap hal itu, berikut kita sampaikan hal2 tentang riba :

Definisi Riba

Secara literal, riba bermakna tambahan (al-ziyadah) Imam Suyuthiy dalam Tafsir Jalalain menyatakan, riba adalah tambahan yang dikenakan di dalam mu’amalah, uang, maupun makanan, baik dalam kadar maupun waktunya[3]. Di dalam kitab al-Mabsuuth, Imam Sarkhasiy menyatakan bahwa riba adalah al-fadllu al-khaaliy ‘an al-‘iwadl al-masyruuth fi al-bai’ (kelebihan atau tambahan yang tidak disertai kompensasi yang disyaratkan di dalam jual beli). Di dalam jual beli yang halal terjadi pertukaran antara harta dengan harta. Sedangkan jika di dalam jual beli terdapat tambahan (kelebihan) yang tidak disertai kompensasi, maka hal itu bertentangan dengan perkara yang menjadi konsekuensi sebuah jual beli, dan hal semacam itu haram menurut syariat.[4] Dalam Kitab al-Jauharah al-Naiyyirah, disebutkan; menurut syariat, riba adalah aqad bathil dengan sifat tertentu, sama saja apakah di dalamnya ada tambahan maupun tidak.

Hukum Riba

Seluruh ‘ulama sepakat mengenai keharaman riba, baik yang dipungut sedikit maupun banyak.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. [TQS Al Baqarah (2): 275].

artinya kalo orang kekal dineraka adalah seluruh amal baiknya menjadi tidak berarti, ini mengerikan.

دِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلَاثِيْنَ زِنْيَةً

“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat daripada enam puluh kali zina”. (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah).

الرِبَا ثَلاثَةٌَ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ, وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عَرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمَ

“Riba itu mempunyai 73 pintu, sedang yang paling ringan seperti seorang laki-laki yang menzinai ibunya, dan sejahat-jahatnya riba adalah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (HR Ibn Majah).

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّباَ وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ, وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah saw melaknat orang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Belia bersabda; Mereka semua sama”. (HR Muslim)

Demikian hal terkait riba sehingga kita bisa menjahuinya dan sesungguhnya orang yang tidak tahu tapi melakukannya itu disanya 2, pertama dia melakukannya kedua dia diberi umur tapi tidak mau mencari Ilmu.

Masihkah kita menganggap enteng

Wallahu al-Haadiy al-Muwaffiq ila Aqwamith Thariiq

Read More..

Minggu, 08 April 2012

Banyak Solusi Agar BBM Tak Naik

Salah satunya dengan Penghematan APBN tahu gak kerja PNS main Game
Pemerintah, ketika memotong dana subsidi untuk rakyat, selalu beralasan subsidi membebani APBN. Pernyataan ini sangat kontradiksi dengan perilaku Pemerintah yang justru banyak melakukan pemborosan APBN bahkan cenderung boros dan menghambur-hamburkan uang rakyat. Indikasinya: Pertama, banyak pengeluaran yang tidak efektif. Misalnya anggaran untuk kunjungan dan studi banding tahun 2011 mencapai Rp 21 T, padahal selama ini dinilai lebih banyak bernuansa plesiran. Kedua, anggaran untuk gaji pegawai tahun 2012 mencapai Rp 215.7 triliun, naik Rp 32.9 triliun (18%) dibandingkan dengan tahun 2011, salah satu pos cukup besar di antarnya tunjangan pejabat. Padahal rata-rata gaji PNS sudah jauh lebih baik dari UMR. Namun, Pemerintah tetap menaikkan gaji PNS 10%, sementara kenaikan gaji itu tidak diikuti dengan peningkatan kinerja PNS dan sampai sekarang kualitas pelayanan publik masih saja buruk. Ketiga, ada anggaran belanja barang sebesar Rp 138,5 T dan belanja modal Rp 168 T yang kadang-kadang anggaran tersebut digunakan untuk belanja yang sifatnya pemborosan seperti renovasi gedung yang masih bagus, penggantian mobil mewah milik para pejabat padahal mobil sebelumnya masih layak pakai. Keempat, Pemerintah juga menambah jumlah pejabat tinggi, yaitu menambah banyak jabatan wakil menteri. Pasti mereka akan mendapat berbagai fasilitas yang dibiayai dari APBN seperti rumah dan mobil dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan, sopir dan beberapa staf pembantu dan sebagainya. Tentu itu makin menyedot uang APBN. Kelima , korupsi dalam penggunaan dana APBN. Dalam catatan KPK, pada 2008 kebocoran APBN mencapai 30-40 persen.

Rakyat sudah susah jangan bikin susah lagi
Read More..